Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung TimurUtama

Pengerjaan Proyek Di Dinas PU Lamtim Tahun 2015 Diduga Rugikan Negara Senilai Rp 2,8 Milyar

1
×

Pengerjaan Proyek Di Dinas PU Lamtim Tahun 2015 Diduga Rugikan Negara Senilai Rp 2,8 Milyar

Share this article
Pengerjaan Proyek Di Dinas Pu Lamtim Tahun 2015 Diduga Rugikan Negara Senilai Rp 2,8 Milyar
Pengerjaan Proyek Di Dinas PU Lamtim Tahun 2015 Diduga Rugikan Negara Senilai Rp 2,8 Milyar

radartvnews.com – Pelaksaan pekerjaan proyek infrastrukstur di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur tahun 2015  yang ada di beberapa Kecamatan Di Lampung Timur diduga telah merugikan negara  sebesar 2,8 milyar rupaih lebih.

Bahkan kerugian negara yang terungkap dari hasil audit pemeriksaan BPK –RI perwakilan Lampung ini, selain akibat ditemukannya kelalaian dan kurang cermatnya para pejabat di dinas PU dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh kepala dinas PU, Pejabat Pembuat Komintmen serta  pihak PPTK didinas PU  juga terkesan tidak cermat.

Dimana dari hasil temuan BPK –RI perwakilan Lampung Timur terdapat  20 perusaahan di dalam pelaksaan pekerjaaannya tidak mengindahkan kontrak  dan tidak memenuhi spesifikasi  seperti kurangnya ketebalan dan kepadatan aspal  yang mengakibatkan kekurangan volume di dalam pekerjaan proyek  infrastruktur jalan.

Menanggapi hal ini ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif geram. Menurutnya sebaiknya pihak terkait yakni rekanan untuk secepatnnya mengembalikan atas kelebihan dana dalam pengerjaan proyek karena temuan BPK jelas terdapat  ada kerugian negera dan harus di pertangung jawabkan.

Johan pun menambahkan  bila kerugian negara itu  tidak secepatnya dikembalikan oleh para rekanan maka seharusnya Bpk-Ri perwakilan Lampung untuk  secepatnya  membawa  persoalan itu  di bawa ke ranah hukum.

Sementara diketahui  hasil temuan audit pemeriksaan  Bpk – Ri perwakilan Lampung tu  terdapat  20 perusahaan yang di wajibkan dalam 60 hari sejak bulan  september 2016 lalu agar kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara dapat di kembalikan. (din/ jef/min)