Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Simpan 50 Butir Ekstasy dan Sabu

2
×

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Simpan 50 Butir Ekstasy dan Sabu

Share this article
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Simpan 50 Butir Ekstasy dan Sabu
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Simpan 50 Butir Ekstasy dan Sabu

radartvnews.com – Pahril Alias Rukil 46 tahun, warga Jalan Yos Sudadrso, Panjang Utara Kecamatan Panjang Bandar Lampung ini, kembali harus berurusan dengan, aparat kepolisian direktorat kriminal narkoba POLDA Lampung, karena kembali menjadi bandar narkoba.

Residivis yang baru saja keluar dari lembaga permayaraktan pada tahun 2015 lalu ini, dibekuk petugas, tak jauh dari kediamanya , pada 20 desember 2015 lalu, penangkapan pria 46 tahun ini, berkat adanya laporan masyarakat setempat, yang mengetahui aktivitas tersangka.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima butir pil extasi warna merah , satu klip bening sabu seberat 9,38 gram dan empat paket kecil sabu seberat 1,87 gram, yang diakui tersangka bukan milik dirinya, melainkan milik rekanya t yang menitip kepada dirinya.

Direktur narkoba POLDA Lampung, Kombespol Abrar Tunlanai, menuturkan, tersangka dibekuk tanpa adanya perlawanan yang berarti, hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dari peangkapan tersangka.

Kini tersangka harus kembali mendekam dibalik jeruji POLDA Lampung, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Leo/Jef)