Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Wakil Nabi Mustofa Ajukan Banding Penjara Dihukum Tiga Bulan

7
×

Wakil Nabi Mustofa Ajukan Banding Penjara Dihukum Tiga Bulan

Share this article
Wakil Nabi Mustofa Ajukan Banding Penjara Dihukum Tiga Bulan
Wakil Nabi Mustofa Ajukan Banding Penjara Dihukum Tiga Bulan

radartvnews.com – Mustofa Nr, seorang terdakwa pelaku pengerusakan Fasilitas kaca Anggota DPRD Provinsi pada 10 Febuari 2016 lalu kembali menjalani sidang lanjutan dipengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang Bandar Lampung, Selasa sore.

Sidang beragendakan putusan itu, Majelis Hakim menghukum warga desa Suka Jaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dengan hukuman selama tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti Melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Pengerusakan yang dilakukan terdakwa sendiri, disaat diirnya mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung dan ingin menemui Ketua DPRD Lampung, untuk di Pasilitasi bertemu dengan Presiden RI.

Karena tidak bisa ketemu Ketua DPRD, terdakwa pun melempar kaca dengan mengunakan botol bir. Atas putusan Majelis, Terdakwa pun melakukan Banding. Dengan alasan diirnya tidak bersalah.

Putusan Majelis ini, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis, untuk menghkum terdakwa selama lima bulan penjara.(Leo/Jef)