radartvnews.com – Berawal kecurigaan Petugas Seaport Interdikcion saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus ALS tujuan Medan – Jakarta, Petugas melakukan Pemeriksaan terhadap barang barang milik penumpang Bus yang terletak di dalam Bagasi Bus, Petugas curiga dengan kardus besar yang terdapat di Bagasi Bus dan langsung melakukan Pemeriksaan terhadap apa isi kardus.
Setelah di lakukan pemeriksaan, Petugas menemukan 48 Paketan Sedang Daun Ganja Kering yang terbungkus lakban warna kuning, Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan menanyakan dua kardus besar tersebut milik siapa, Petugas curiga dengan keberadaan salah satu penumpang yang Berinisal, S-I, warga Aceh, gerak geriknya yang mencurigakan. Saat di tanya petugas, penumpang tersebut mulai ketakutan dan mengakui dua kardus besar tersebut adalah miliknya.
Petugas langsung menggelandang pemilik Ganja berikut barang bukti ke Pos Pemeriksaan Seaport Interdikcion guna di mintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, pemuda asal Tanggerang ini membawa 48 Paket Ganja ini dari Aceh dan rencananya hendak di edarkan di Tanggerang dan Jakarta, dirinya di janjikan akan di beri upah 20 Juta Rupiah apabila barang haram tersebut sampai Jakarta, namun usahanya berhasil di gagalkan petugas Seaport Interdikcion Pelabuhan Bakauheni.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangaka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan melanggar Pasal 111 Ayat Dua Undang Undang Psikotropika dan Narkotika No 35 Tahun 2009 Ancaman Pidana Kurungan Penjara 20 Tahun hingga seumur hidup.(Mai/Bow)