radartvnews.com – AG, 30 tahun warga Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan ini diamankan petugas Kepolisian Satuan Kriminal Narkoba Polres Way Kanan dari kediamanya, tersangka langsung digelandang Petugas Kepolisian ke Markas Kepolisian setempat.
Dari pakaian yang dikenakan oleh pelaku Polisi mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak dua bungkus kecil siap edar dan uang hasil penjualan sebesar 400 ribu rupiah.
Selain itu, dari dalam rumah tersangka juga petugas menemukan dua bungkus lagi paket kecil serbuk putih yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang di letakan diatas lemari dalam kamar tersangka serta empat pulu bungkus plastik clip berwarna putih yang diduga digunakan tersangka untuk membungkus barang jualanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Nelson Siahaan, menegaskan, penangkapan tersangka Bandar Nakoba ini sebelumnya telah dinyatakan sebagai DPO Satuan Narkoba Polres setempat, tersangka di kenal licin dalam menjalankan bisnis barang haramnya tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya, AG menjadi tahan Polres Way kanan dan diancam dengan hukuman maksimal 5 Tahun penjara dengan ancaman Pasal 114 dan 112 ayat satu UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bow/Ded)