Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang korupsi, Hakim Vonis Ahmad Muhmad Zahruri 14 Bulan Penjara

4
×

Sidang korupsi, Hakim Vonis Ahmad Muhmad Zahruri 14 Bulan Penjara

Share this article
Sidang korupsi Hakim vonis ahmad muhmad zahruri 14 bulan penjara
Sidang korupsi Hakim vonis ahmad muhmad zahruri 14 bulan penjara

radartvnews.com – Pelaksana Lapangan CV Adi Sejahtera, Ahzam Muhamad Zahzuri, bersama kedua rekannya Toni Haryono dan Ahyar yang saat ini masih DPO, terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan yang digelar Dipengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa Siang, Majelis Hakim memvonis Ahzam dengan kurungan 14 Bulan Penjara. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa Satu Tahun Enam Bulan Penjara.

Menurut Majelis Hakim, Terdakwa  telah menyalah gunakan Wewenang dan Jabatan bersama kedua rekannya, dalam kegiatan Rehabilitasi Sarana dan prasarana pasar Los terbuka, empat unit pasar pagelaran Kecamatan pagelaran, Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 lalu.

Atas perbuatan terdakwa, telah merugikan Keungan Negara sebesar Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah. Selain Hukuman Pidana, Terdakwa  diberikan denda 50 Juta Rupiah, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 bulan penjara.

Atas perbuatannya  Terdakwa dijerat dalam Pasal 3 JO 18 Pasal 18  Ayat 1 huruf B Undang Undang RI Nomer 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi dan dirubah dan ditambah UU nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(Jef/Mut/Gal)