Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPolitik

Harapkan Pemprov Beri Gedung Sementara Untuk Kantor Bawaslu

2
×

Harapkan Pemprov Beri Gedung Sementara Untuk Kantor Bawaslu

Share this article

radartvnews.com – Sebagai lembaga resmi yang baru genap lima tahun, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung hingga kini belum memiliki kantor tetap. Sekertariat Bawslu kerap berpindah – pindah, salah satu anggota Bawaslu Lampung, Ali Sidik mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Lampung meminjamkan salah satu aset nya untuk kantor Bawaslu Lampung sementara.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah menghibahkan tanah yang di peruntukan pembangunan Kantor Bawaslu namun, Sekertariat Bawaslu sendiri terkendala dengan biaya pembangunan gedung, dimana Bawaslu RI sendiri tidak bisa memberikan anggaran untuk pembangunan gedung dikarenakan morotarium yang di berlakukan oleh Pemerintah.

Setelah berpindah – pindah, kini Bawaslu Lampung akan menempati kantor baru yang terletak di Jalan Morotai, peraturan yang diberlakukan untuk mengontrak kantor Bawaslu ini memang hanya diperbolehkan untuk jangka waktu satu tahun saja tidak bisa lebih. (Bow/Hen)