Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Berawal Curi Helm, Terungkap Semua Kasus

2
×

Berawal Curi Helm, Terungkap Semua Kasus

Share this article
Berawal Curi Helm, Terungkap Semua Kasus
Berawal Curi Helm, Terungkap Semua Kasus

radartvnews.com – Awalnya, Abdul alias Keling diamankan karena kasus pencurian helm di salah satu masjid di kawasan Kemiling Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat, pemuda 22 tahun ini mengakui kasus pencurian lainnya.

Warga Talang Padang Kabupaten Tanggamus ini juga mengakui tiga kasus pencurian rumah kosong. Dari hasil mencuri tersebut, pelaku mendapatkan satu unit laptop dan satu unit handphone.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Komisaris Polisi Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi yang didapat dari masyarakat.

Pelaku juga mengakui 3 kali kasus pencurian di rumah kosong. Bermodalkan obeng, pelaku masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela ataupun pintu rumah.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman  7 tahun kurungan penjara.(Gal)