radartvnews.com – Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, dengan seorang PNS di kabupaten Lampung Selatan, Bernama Muhaidi. Dalam persidangan secara terbuka majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 KUHP tentang KDRT.
Dihadapan terdakwa, majelis menilai bapak tiga anak ini bersalah kerap kali melakukan kekerasan yang mengkibatkan sang anak mengalami luka lebam akibat sering dipukuli dengan tali pinggang. Atas dasar itu majelis menyatakan terdakwa bersalah.
Kejadian ini bermula ketika korban pulang shalat dari masjid disekitar rumahnya, 20 Febuari 2017 lalu. Saat itu terdakwa yang merupakan ayahnya, memanggil korban didalam rumah. Karena korban mengantuk, korban tidak menjawab terdakwa.
Merasa kesal diabaikan, warga ratu dibalau gang Saroja Tanjung ini langsung mengambil tali pinggang. Tali pinggang itu pun disabetkan dipaha dan badan korban hingga berkali-kali. Ibu korban yang tak terima anaknya dianiaya, melaporkan perilaku terdakwa ketempat yang berwajib.
Putusan majelis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. (leo/rie)