radartvnews.com – Rapat pembahasan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan perjalanan dinas, bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tidak tetap, pegawai tenaga harian lepas dan pegawai lain di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah dan hak keuangan anggota dewan yang di gelar antara pihak legislatif dengan pihak eksekituf.
Dihadiri oleh para anggota pansus Raperda keuangan, DPRD Lampung Tengah kepala bagian hukum, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah atau BPKAD Lampung Tengah untuk membahas masalah PP 18 Raperda tentang hak keuangan untuk para anggota dewan Lampung Tengah.
Ketua Pansus Raperda keuangan DPRD Lampung Tengah, M Hakki mengatakan rapat ini membahas tentang peraturan daerah. Tentang pelaksanaan perjalanan dinas, bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tidak tetap, pegawai tenaga harian lepas dan pegawai lain di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah dan hak keuangan anggota dewan. (tik/bow)