Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Sipir Selundupkan Sabu ke Rutan Lewat Nasi Bungkus

2
×

Sipir Selundupkan Sabu ke Rutan Lewat Nasi Bungkus

Share this article
Polisi Tangkap Sipir Selundupkan Narkoba Ke Rutan Kelas IIA Kotabumi

radartvnews.com- Direktorat Narkoba Polda Lampung meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan  narkoba jenis sabu asal Lampung Utara (22/9), ketiganya yaitu Rudiyanto (36), Arievall Hendri (23) Dan Hendi Kurniawan (30).

Buruknya lagi, Hendi Kuriawan merupakan oknum pegawai Rutan Kelas IIA Kotabumi, yang berperan sebagai perantara memasukkan barang haram tersebut ke dalam rutan, dari penangkapan ini polisi mengamankan 40 gram sabu.

Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung Akbp Wika Hardianto mengatakan, penangkapan bermula dari tertangkapnya Rudiyanto di dalam bus puspajaya di bundaran tugu payan mas dengan barang bukti 39 gram shabu. Serbuk setan itu merupakan pesanan dari tersangka Arievall Hendri napi dalam Rutan Kelas IIA Kotabumi yang akan dititipkan melalui perantara pegawai rutan Hendi Kurniawan.

“barang disembunyikan dalam nasi bungkus, petugas langsung melakukan penyergapan dengan barang bukti 40 gram sabu,” ujar

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1  undang-undang ri nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ren/sep)