Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Keluarga Terdakwa Histeris

2
×

Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Keluarga Terdakwa Histeris

Share this article
Keluarga Terdakwa Protes Atas Vonis Hakim 8 Tahun Penjara

radartvnews.com- Suasana persidangan di pengadilan negeri kelas 1A tanjung karang mendadak ramai,kamis sore (12/10). Keluarga terdakwa merasa keberatan atas vonis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Lakoni memvonis terdakwa Teguh karni.

Ketua majelis hakim yang dipimpin Ahmad Lakoni menyatakan terdakwa Teguh Karni (33) terbukti bersalah melanggar pasal 285 kuhp karena melakukan pemerkosaan dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Peristiwa berawal, Saat terdakwa sedang menyusun tabung gas  di gudang milik korban DI waykandis, Bandar Lampung (14/3/17). Melihat korban sendirian, terdakwa masuk kedalam rumah dan merampas uang korban.

Korban yang masih berusia 15 tahun saat itu terjatuh dan berusaha menghubungi keluarga, namun tindakan terdakwa semakin menjadi, terdakwa justru memperkosa korban.

Namun fakta persidangan ini dibantah oleh keluarga korban, dan menyatakan bahwa ini tidak benar dan rekayasa dari korban. Bahkan keluarga terdakwa histreis dan berteriak agar hakim meringankan hukuman terdakwa. (leo/sep)