radartvnews.com- Asosiasi driver online (ADO) pegurus daerah Lampung siap menjalankan Peraturan Menteri (Permen) perhubungan nomor 26 / 2017 / tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek alias taksi online yang dicanangkan berlaku sejak 1 november 2017.
Hari Sekjen ADO mengatakan, dalam hal ini para driver siap untuk menjalankan permen tersebut , namun hal tersebut setidaknya harus di sesuaikan dengan geografis suatu daerah.
hal senada dikatakan Edo driver online lainya, untuk regulasinya pihak angkutan online akan berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak lainya karena ada poin yang mengharuskan pemasangan stiker dipintu menjadi perimbangan driver online.
“mobil yang kita gunakan mobil pribadi, stiker dipasang dikaca depan dan belakang saja,” ujar Edo (21/10).(ren/sep)