radartvnews.com- Setelah melakukan berbagai pembahasan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2018, Pemerintah Provinsi Lampung kini akhirnya menetapkan UMP Lampung tahun 2018.
Penetapan UMP Lampung tahun 2018 ini disampaikan langsung asisten satu bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Hery Suliyanto (31/10).
“berdasarkan hasil pembahasan dan besaran kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni sebesar 8,71%.,” uajr Heri. Maka pemerintah Provinsi Lampung menetapkan besaran UMP Lampung tahun 2018 sebesar Rp 2.074.672, tegas Heri.
Pemprov menghimbau tiap kabupaten – kota di Provinsi Lampung segera menyerahkan besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) ke pemerintah pusat.
UMP ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan dari rata rata pertumbuhan ekonomi Nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 % serta tingkat inflasi sebesar 3,72 %.(lih/sep)