radartvnews.com- Proses pemusnahan sabu sabu seberat tujuh kilogram dilakukan dengan cara diblender, oleh Badan Narkotika Nasional (7/11).
Sabu sabu dicampur cairan disinfektan hingga larut selanjutnya campuran sabu senilai Rp 14 miliar dibuang ke dalam lubang tanah di kawasan PKOR Bandar Lampung, selasa pagi (7/11)
Kabid Pemberantasan BNN Povinsi Lampung Abdul Haris menyatakan, pemusnahan sabu sabu dilakukan agar barang bukti milik tersangka Alius dan Deto Riyanto tidak hancur atau tidak disalahgunakan oleh oknum petugas, selain itu tempat penyimpanan tidak memenuhi standar.
“kedua tersangka turut menyaksikan proses penghancuran barang bukti,” ujar Haris. Keduanya diamankan petugas BNNP saat melintas di perbatasan provinsi lampung dan sumatera selatan, pada 15 agustus 2017, tambah Haris.
Hadir dalam pemusnahaan, unsur kejaksaan kepolisian dan pengacara tersangka,kasus ini dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan.
Para tersangka juga dikenai pasal undang undang penyalahgunaan narkotika dengan pasal pemilik dan pengedar. Penyidik juga mengenai undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik sudah menyita sebuah rumah dan mobil milik tersangka.(ren/sep)