Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pengesahan UMK Molor, Rugikan Buruh

×

Pengesahan UMK Molor, Rugikan Buruh

Share this article

radartvnews.com- Mandat Kementerian Tenaga Kerja agar Upah Minimum Kabupaten-Kota  2018 ditetapkan paling lambat 21 november 2017 teryata molor. Hingga kini Pemprov Lampung belum juga mengesahkan UMK.

Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam Meminta agar Pemprov Lampung sadar akan kewajibanya jangan sampai keterlamatan pengesahan berdampak dan merugikan pekerja di kota tapis berseri.

“ini jadi patokan perusahaan, untuk gaji upah dan sebagainya jadi secepatnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Badri Tamam (22/11).

Baca Juga :  Makko Lawan, Hanya Wira dan Adi K yang Daftar Calon Ketua PWI dan DK PWI Lampung

Diketahui 28 oktober 2017 Dewan Pengupah Kota Melalui Pemkot Bandar Lampung mengusulkan UMK 2018  sebesar Rp 2.263.390,87.(sah/san)