radartvnews.com- Kendaraan penunggak pajak akan segera dikandangkan oleh petugas bukanlah isapan jempol belaka. Hal itu diungkapkan kasi STNK Komisaris Polisi Leo D Defretes saat ditemui diruang kerjanya dikantor samsat raja basa Bandar Lampung, kamis siang (4/1).
“kendaraan yang sudah bertahun tahun atau sudah habis masa berlaku STNK akan dikandangkan,”ungkap Leo. Sedangkan untuk kendaraan telat pajak akan diberikan tindakan tilang, tindakan tegas ini untuk mengatasi banyaknya kendaraan menungak pajak STNK, imbuh Leo.
Berdasarkan catatan kepolisian ada sekitar 1,3 juta lebih kendaraan bermobil dan bermotor potensi menunggak pajak. Dari sekian kendaraan sedikitnya ada sekita 167 ribu kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak. Bandar Lampung masih mendominasi banyaknya penunggak pajak.(lds/san)