radartvnews.com- PT KAI Sub Drive IV Tanjung Karang menggelar pertemuan dengan masyarakat kecamatan kedaton dalam upaya penutupan perlintasan ilegal di sepanjang jalur kereta api. Penutupan dilakukan sehubungan dengan undang undang no 23 tahun 2007 tentang perlintasan sepeda di jalur kereta api yang di buka secara ilegal oleh masyarakat sebagai jalur perlintasan.
Dalam sosialisasi lima perlintasan akan dilakukan penutupan dan terdapat di dua kelurahan yang sering digunakan oleh warga untuk menyebrang ke arah urip sumuharjo dari arah kedaton. Sebagai pertimbangan keselematan warga yang melintas jalur tersebut dari kereta api yang menggunakan jalur tersebut.
Deputi kepala PT Kereta Api Indonesia sub divre IV tanjung karang Asdo Atrivianto mengatakan, sosilisasi ini dilakukan sebagai upaya antisipasi gesekan dari masyarakat agar mengutamakan keselamatan setiap melintas di sepanjang perlintasan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia akan melaksanan penutupan di 29 perlintasan ilegal yang ada di sepanjang jalur kereta api dikota bandar lampung.(ren/san)