Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tilep Duit Sekolah, PNS Duduk di Pesakitan

6
×

Tilep Duit Sekolah, PNS Duduk di Pesakitan

Share this article
Tilep Duit Sekolah, PNS Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang (10/4)

radartvnews.com- Satu PNS Badan Pemberdayaan  Masyarakat  dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tanjung Karang, selasa siang (10/4).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Apdi terungkap, terdakwa Evan Mardiansyah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Arief Usman saat melakukan pengadaan perlengkapan sekolah di tingkat Sekolah Dasar ( SD ) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan dan Kebudataan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016.

Dalam proyek ini pengadaan meja kursi tingkat SD sebesar Rp1 milar dan tingkat SMP sebesar Rp506.000.000, saat itu Arief Usman yang merupakan  Plt Kadisdikbud sebagai Pejabat Pengguna Anggaran sekaligus merangkap sebagai PPK sedangkan Evan Mardiansyah sebagai rekanan.

“Terdakwa Evan meminta  tim pokja untuk menambahkan syarat tambahan agar tidak ada perusahaan  lain menang tender, terdakwa yang tidak memiliki perusahaan meminjam perusahaan CV Diktea Utama Raya untuk diikutkan lelang, selain itu komponen kayu bahan mebel bukan kelas pertama,” ujar Apdi dalam Dakwaan yang dibacakan.

Evan didakwa pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pekan depan.(lds/san)