radartvnews.com- Ika Feriyanto (45) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Bidang di satuan POL PP Lampung Timur, harus kembali berurusan dengan polisi.Ika tersandung kasus yang sama tahun 2011 dan tahun 2013 lalu yaitu penyahgunaan narkoba.
Penangkapan oknum PNS ini berawal dari penangkapan dua tersangka lainya yaitu Krismanto dan Yendri Afrizal warga gunung pasir jaya, kecamatan sekampung udik, Lampung Timur.
Ika Feriyanto ditangkap dikediamanya di desa bauh gunung sari, kecamatan sekampung udik, minggu (29/4/2018) saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti satu klip kecil diduga sisa sabu dan satu buah timbangan elektrik didalam kamar.
berdasarkan keterangan Yendri Afrizal dirinya sudah dua kali membeli sabu dari Ika Feriyanto dengan harga Rp500.000 sabu dipakai bersama Krismanto.
“saya beli kedia sudah dua kali, beli gopek (500.000) dipake bareng kawan,” ujar Yendri.
Bersama barang bukti, oknum PNS di Satuan POL PP Pemkab Lampung Timur dan dua warga sekampung udik ini kini mendekam di Mapolres Lampung Timur.(sam/san)