Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Menipu Rp 3 Miliar, Legislator Dipolisikan

0
×

Menipu Rp 3 Miliar, Legislator Dipolisikan

Share this article
Korban Melaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan yang Dilakukan Anggota DPRD Lampung

radartvnews.com– Abdul Haris Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Persatuan  Pembangunan (PPP) dipolisikan korbannya Eti seorang pemilik toko besi pasifik didaerah kota karang, Bandar Lampung (18/6).

Abdul Haris dilaporkan telah melakukan penipuan dengan surat tanda penerimaan laporan atau sttpl /1018/vii/2018/spkt/ pada hari sabtu 14 juli kemarin, dalam kesempatan ini korban menceritakan penipuan yang terjadi sejak tahun 2013 sampai 2016.

Awalnya dirinya percaya karena sudah mengenal terlapor sejak lama, sehingga dirinya memberikan bahan material bangunan untuk proyek yang dilakukan terlapor. Dari total bahan bangunan ditotal hampir Rp 3 miliar.

“saya percaya, tahun 2013 ada pencairan proyek namun dewan terhomat itu proyek tidak cair, tapi sudah dua tahun diketahui proyek cair, namun nggak ada pembayaran , ada surat untuk pempayaran namun hingga saat ini belum dibayar,” ujar Eti.

Sebelumnya dirinya sudah menemui terlapor untuk menagih janjinya yang akan melunasi masalah ini, namun janji itu tak kunjung ditepati sehingga dirinya melaporkannya kepihak berwajib.

Sementara itu pihak kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung belum dapat dimintai keterangan terkait laporan ini, dikarenakan yang berangkutan tidak ada ditempat saat akan ditemui para awak media.(lds/san)