Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Bobrok, Sipir Lapas Selundupkan Sabu

5
×

Bobrok, Sipir Lapas Selundupkan Sabu

Share this article
Bobrok, Sipir Lapas Selundupkan Sabu

radartvnews.com- Satuan Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Way Kanan yang melibatkan seorang sipir lapas merangkap kurir.

Dari sipir ini diamankan narkoba jenis sabu 30 gram saat akan diselundupkan ke dalam Lapas selasa malam pukul 22.30 WIB (7/8).

Gris Aka Putra alias Aka (29) warga km 17 blambangan umpu, Way Kanan ditangkap secara dramatis, usai mengamankan barang bukti yang dibuang tersangka petugas mengalami kesulitan saat akan mengejar tersangka karena dihalangi oleh petugas lapas yang berjaga.

saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Way Kanan, Polisi masih akan terus melakukan  pengembangan sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat  (1) sub 114  aya (1) terkait menguasai membawa  narkoba dan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan IPTU Dwi Atma Yopi Wirabrata menjelaskan  tim melakukan penyergapan  terhadap aka saat hendak masuk ke dalam lapas dan menemukan barang bukti  3 bungkus sabu-sabu yang dikemas rapi dalam amplop serta lapisan plastik klip dan sebungkus kotak rokok surya.

Dari penyelidikan pihaknya yakin akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Saat bersamaan Sismuslim SH. MH kasi ADM Kamtibmas Lapas Kelas Ii B Way Kanan datang ke Polres Way Kanan menjenguk Aka, dia membenarkan aka adalah petugas di lapas.(ded/san)