Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sidang Peneror Transmart Dijaga Ketat

10
×

Sidang Peneror Transmart Dijaga Ketat

Share this article
Terdakwa Bintang Andromeda (25) Menjalani SIdang Perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (5/9/18)

radartvnews.com- Dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap, terdakwa Bintang Andromeda (25) menjalani Sidang Perdana di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu siang (5/9).

Bintang Andromeda didakwa jaksa telah melakukan teror dan meresahkan warga dengan meletakkan  bungkusan mirip bom disekitaran Bioskop Transmart Lampung, 15 mei 2018 lalu.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa terinspirasi dengan ledakan di Surabaya dengan bekal video youtube yang dilihat dari laptop kekasinya Ledy Novelty, terakwa mebeli perlengkapan berupa paku, kabel, botol minuman dan tiga buah petasan kemudian dirakit menyerupai bom.

Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyu Mas, Kabupaten Prengsewu dijerat pasal tentang pemberantasan terorisme UU no 15 tahun 2003 penganti UU no 1 tahun 2002  dan pasal 1 ayat 1 uu darurat ri nomor 12 tahun 1951.

Sidang dilanjutkan 20 september 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, diantaranya kekasih terdakwa Ledy Novelty.(lds/san)