Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Mantan Kakam Dituntut 30 Bulan Penjara

3
×

Mantan Kakam Dituntut 30 Bulan Penjara

Share this article
Mantan Kakam Dituntut 30 Bulan Penjara

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Sahadat kembali digelar (1/10/18) di Pengadilan Negeri Tanjung karang, Jaksa Penuntut Umum Milson Tobroni menyatakan terdakwa Kepala Kampung Srikandi, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah mendapatkan dana desa yang bersumber APBN sebesar Rp843 juta secara bertahap. Dana diperuntukan untuk pembangunan paving blok 1.500 meter ditiga dusun, delapan unit gorong gorong poskedes, tiga sumur bor dan pembangunan poskamling.

“Dana yang sudah diambil terdakwa dikelola tanpa pembukuan yang jelas hasil audit didapati kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan kerugian Rp183 juta ,” kata Milson dalam tuntutan.

Selain dituntut hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Usai membacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoy atau nota pembelaan.(lds/san)