Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Bapak Dibui, Karena Istri Anak Gadis Dicemari

2
×

Dua Bapak Dibui, Karena Istri Anak Gadis Dicemari

Share this article

radartvnews.com- Selama satu tahun Pairan (41) warga Campang Raya Sukabumi, Bandar Lampung tega mengauli anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut terbongkar setelah korban bercerita tentang kejadian tersebut kepada teman sekolahnya yang melaporkan kejadian ke ibu korban serta kepihak Kepolisian Sektor Sukarame.

Sejak tahun lalu  pria yang berprofesi sebagai buruh ini tega mengauli anak kandung nya D-A 16 tahun di dalam kediamanya.

Dari pengakuan tersangka saat di lakukan pemeriksaan, ia melakukan aksinya karna terbawa nafsu setelah tak lagi

Harmonis sejak dua tahun lalu. “saya gak cocok lagi sam istri, sudah tujuh kali  saya lakukan saat rumah sepi,” ujar Pairan.

Sementara dari pemeriksaan awal pertama kali tersangka melakukan aksinya dengan menarik korban kedalam kamar dan mengancam agar apa yang dilakukan tidak diceritakan kepada orang lain.

Namun kejadian tersebut terulang hingga 7 kali selama satu tahun, dari rumah tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban dan tersangka serta kasur yang dijadikan tempat tersangka melakukan aksiny terhadap korban D-A.

Tidak Tahan Ditinggal Sendiri

Sedangkan Haryanto  warga Desa Plangkawati, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur  yang ditangkap petugas kepolisian Lampung Timu r akibat ulah bejatnya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Ulah bapak bejat ini terjadi 29 oktober 2018 lalu, ketika korban yang sedang tiduran dikursi diruang tengah kediamanya tiba – tiba datang pelaku dan langsung mendekati korban, sambil ikut tiduran.

Tanpa diduga, sambil mengancam pelaku langsung mengikat kaki korban  denga sehelai kain hingga pelaku  dalam hitungan menit pelaku berhasil mencabuli anak tirinya sendiri.

Selang dua jam setelah peristiwa itu, korban yang sudah dua tahun ditingal ibu kandung pergi menjadi tki itu menceritakan kejadian tersebut kepada nenek korban dan ahirnya  melaporkan ulah bapak bejat ini ke Mapores Lampung Timur.

Dan kini atas perbuatanya dua bapak bejat ini dijebloskan kedalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang- undang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(ren/sam/san)