Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Satu Begal Susul Rekan Dibui

0
×

Satu Begal Susul Rekan Dibui

Share this article
Fauzi Romadon alias Eok warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara Karena Terlibat Aksi Curas

Radartvnews.com- Fauzi Romadon alias Eok warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara. Tidak dapat berkutik lagi dan  harus menyusul rekannya Nasrudin yang sudah ditangkap terlebih dahulu karen terlibat dengan aksi pembegalan seorang pelajar di Desa Way Melan beberapa waktu lalu.

Saat dibekuk di tempat persembunyiannya oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara pelaku melawan dan mencoba kabur sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan tersangka dengan timah panas.

Dihadapan petugas tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi pembegalan dijalan Lintas Tengah Sumatra. Setiap kali melakukan aksinya tersangka mendapatkan uang Rp 500 ribu yang digunakannya untuk membiayai kebutuhan keluarganya.

“sudah dua kali begal sekali dapet 500 ribu,” kata Fauzi

Tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dari rekannya yang terlebih dahulu tertangkap dengan beberapa aksinya yang telah dilakukan. “Tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dari rekannya yang terlebih dahulu tertangkap,” jelas AKP Donny Kristian Bara’langi Kasatreskrim Polres Lampung Utara.

Donny jmenambahkan polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekannya yang sudah dikenali identitasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.(sas/san)