Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Lima Warga Ditangkap Pesta Sabu

6
×

Lima Warga Ditangkap Pesta Sabu

Share this article
Lima Warga Ditangkap Pesta Sabu

Radartvnews.com- Unit Reskrim Polsek Kedaton Resort Kota Bandar Lampung meringkus lima orang penyalahgunaan narkoba di Wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. Dari kelima tersangka diamankan tiga ons sabu siap pakai.

Kelima pelaku yaitu sofian (20), Bayu (21), Nopiandrianto (30), Sugiyanto (31) dan Arlan (28) warga Rajabasa, Bandar Lampung.

Kelima ditangkap bergiliran, penangkapan pertama dilakukan terhadap Sofian dan Bayu usai membeli sabu, untuk tersangka Sugiyanto dan Arlan ditangkap di rumah tersangka Nopiandrianto saat asik mengkonsumsi narkoba.

“penangkapan atas laporan masyarakat, kelimanya ditangkap bergilir dua tersangka ditangkap duluan baru tiga lainya menyusul, kita amankan sabu 3 ons,” kata Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutholib.

Dari pengakuan Nopiandrianto mengaku sabu digunakan bersama sama tidak untuk diperjual belikan.” Itu buat pake sendiri pak, nggak du jual,” kata Nopiandrianto.

Kelimanya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ren/san)