radartvnews.com – Hesty Amalia ibu beranak empat warga teluk betung Bandar Lampung ini terlihat pasrah saat jaksa penuntut umum dari Kejati Lampung meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Hesty dan keempat rekanya Hadi, Fitri Apriyadi, Suhaimi dan Musani untuk dihukum masing-masing 20 tahun penjara.
Jaksa menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kemufakatan jahat dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.
Terdakwa Resti Amalia menjadi kurir narkotika atas perintah dari terdakwa lain yang bernama Imam Gozali, dilakukan penuntutan terpisah yang juga berstatus narapidana lapas raja basa Bandar Lampung.
Namun apes sebelum barang diantar terdakwa Resti dan keempat rekanya bernama ditangkap petugas BNNP Lampung didaerah bumi waras Bandar Lampung pada 10 januari 2019, dengan barang bukti 1000 butir pil ekstasi dan 1 gram sabu.
Terdakwa Hesty diketahui menghuni dilapas perempuan Bandar Lampung juga baru saja melahirkan anak keempatnya dan kini Hesty terpaksa harus merawat anaknya dengan segala keterbatasan ruang gerak didalam lapas.
Namun disaat terdakwa akan mejalani sidang dipengadilan negeri tanjung karang anaknya terpaksa harus ditinggalkan didalam lapas dan dirawat oleh petugas poliklinik lapas wanita Bandar Lampung yang terdiri dari dokter dan perawat. (leo/rie)