radartvnews.com – Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Manusia atau BKPSDM membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebanyak delapan belas orang Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kerja pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sementara satu orang lagi masih menunggu peninjuan kembali ke Mahkamah Agung dan belum ada keputusan yang inkrah sehingga belum dapat di proses.
Sembilan belas PNS yang terlibat perkara tindak pidana korupsi tersebut sejak tahun 2013 hingga 2017, sementara 2018 sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan dari pihak terkait. Adanya kasus tipikor ini merupakan komitmen Bupati Lampung Utara akan memecat PNS yang terlibat kasus korupsi sesuai surat edaran kemendagri.
Abdurahman berharap seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lampung Utara untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara jangan sampai tersandung kasus serupa.(sas/wo)