Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

S-N Akui Sadar Lakukan Aksi Nya

3
×

S-N Akui Sadar Lakukan Aksi Nya

Share this article

Karena nafsu, motif tersangka S-N (71 tahun) mencabuli delapan korban anak-anak perempuan di bawah umur dengan modus mengajak main di dalam rumah nya. Kanit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, IPDA Said Ismail menjelaskan hingga saat ini penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap ke delapan korban.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka bahwa hingga saat ini tersangka tidak mengalami gangguan jiwa dan secara sadar melakukan tindakan perbuatan tercela terhadap para korban.

Selain korban perempuan tersangka pun mengakui melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anak laki-laki yang terjadi 5 tahun lalu dan hanya  satu kali melakukan perbuatan bejat nya tersebut. (Ren/Wo)