Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pembunuh Istri Vonis Seumur Hidup

2
×

Pembunuh Istri Vonis Seumur Hidup

Share this article

J-N kini hanya dapat tertunduk lesu dan pasrah saat majelis hakim pengadilan negeri Sukadana menjatuhkan putusan vonis kurungan badan selama seumur hidup kepada terdakwa. Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh ketua mejelis hakim Ahmad  Irfir. Terdakwa warga desa Merandung Sari, kecamatan Sekampung Udik, terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dinyatakan perbuatan nya telah memenuhi unsur sengaja menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada januari 2019 berawal dari cek-cok mulut antara keduanya. Terdakwa yang tak terima atas perkataan korban, gelap mata dan langsung menjerat  leher korban dengan kaus. Setelah tak sadar, istri yang baru dinikahinya itu di gorok dengan sebilah badik miliknya.

Sementara atas putusanĀ  majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menerima. (Syam/Wo)