Jaksa penuntut umum, menjerat Marwoto dengan pasal berlapis, yakni pasal 114,132 dan pasal 112 ayat 2, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman mati dan seumur hidup penjara. Perbuatan terdakwa berawal dari petugas badan nasional narkotika Lampung, mendapatkan informasi disebuah kontrakan di jalan Nangka, Kota Sepang, Way Halim, Bandar Lampung pada Febuari 2019 lalu sebagai tempat transit narkoba.
Terdakwa berperan menyimpan barang, sedangkan rekanya Buyung warga Serang Banten berperan sebagai pengendali, harus terkena luka tembak dan meninggal dunia, karena melakukan perlawanan aktif saat dilakukan pengerebekan dilokasi. Polisi mengamankan 5 kg yang dibungkus dalam plastik teh berwarna emas, sedangkan 15 kg lainnya berhasil diedarkan oleh terdakwa.
Atas tuduhan itu terdakwa tidak keberatan. Majelis menunda persidangan, sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (Le/Wo)