Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Setubuhi Korban, Pegawai Cafe Dibekuk

19
×

Setubuhi Korban, Pegawai Cafe Dibekuk

Share this article

Imam Al Jihad berhasil ditangkap polisi ditempat persembunyiannya di desa Candimas, kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, usai menerima laporan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang menimpa Alsya Amanda Dafly warga kelurahan Cempedak, Lampung Utara, yang masih berstatus pelajar kelas dua sekolah menengah atas.

Tersangka yang bekerja disalah satu cafe di Jogjakarta ini memperdaya korban yang baru dikenalnya selama dua bulan, menjebak korban  untuk ikut dengannya kerumah tersangka di Candimas, kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, yang sedang kosong. Saat dirumah, tersangka merayu korban berhubungan intim.  Dihadapan petugas, tersangka mengaku selama empat hari pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat belas kali.

Sementara itu, kanit tindak pidana perlindungan perempuan dan anak polres Lampung Utara, IPDA Demi Apriadi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap petugas saat hendak melarikan diri ke pulau jawa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman lima belas tahun kurungan penjara. (Sas/Wo)