Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Nekat Pungut Dana Bantuan Traktor, Tenaga Ahli DPR RI Kena OTT

26
×

Nekat Pungut Dana Bantuan Traktor, Tenaga Ahli DPR RI Kena OTT

Share this article

Inilah Cecep Ahmad Nuraeni, warga Tasikmalaya yang berhasil diamankan oleh kepolisian Lampung Timur. Bersama barang buktinya berupa kwitansi, buku tabungan dan uang tunai sebesar 5 juta rupiah serta id-card miliknya, pelaku yang diduga bekerja sebagai tenaga ahli DPR RI ini terkena operasi tangkap tangan oleh satuan tipikor polres Lampung Timur, kamis sore kemarin saat melakukan pungutan dari salah satu gabungan kelompok tani atau gapoktan di kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur.

Dimana dari hasil keterangan peyidikan modus pelaku ini selain sudah melakukan aksi nya sejak tahun 2017 hingga 2019 telah berhasil menyikat uang para petani yang menerima bantaun hibah berbentuk traktor dari kementerian pertanian.

Bahkan aksi nya itu pelaku sudah berhasil memungut uang sebanyak 215 juta rupaih dari para gapoktan di lima kecamatan di Lampung Timur.

Atas perbuatanya, pelaku AN dijerat dengan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Sud/Ri)