Satreskrim unit perempuan dan perlindungan anak atau PPA Polres Lampura mendapat laporan dari keluarga korban atas kejadian yang menimpa putrinya.
Dari kejadian tersebut, polisi meringkus siswa SMA bernama Sumber Andika, yang merupakan warga Bumi Agung, kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Atas perbuatan asusila yang dilakukan terhadap pacarnya berinisial ANO (Athifah Nuwayyar Omanda) yang juga masih berstatus pelajar.
Selain diringkus atas kasus asusila anak dibawah umur, Andika juga diketahui telah menjual pacarnya untuk melunasi hutang kepada temannya bernama Frengki, sebesar dua ratus ribu rupiah. Dimana korban dipaksa melayani Frengki.
Kejadian tersebut dilakukan kedua pelaku disebuah gubuk di areal perkebunan singkong, di desa Sumber Arum Pancasila, kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dimana sebelumnya Andika dan Frengki menjemput korban dirumahnya dengan alasan akan mangajak korban main, namun ternyata pelaku malah mengajak korban kesebuah gubuk.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali terhadap korban. Ia juga mengaku menjual korban karena memiliki hutang terhadap temannya. Sementara itu kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menerangkan, kejadian ini terungkap atas laporan keluarga korban, karena pelaku telah menggauli korban.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sas/Wo)