Santawi (36 tahun) digelandang petugas unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan akibat perbuatannya melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban inisial N (16tahun) anak dibawah umur di Kampung Serupa Indah, kecamatan Pakuan Ratu, kabupaten Way Kanan pada kamis 01 agustus 2019.
Predator anak ini diringkus petugas karena laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian dengan nomor: LP/ B – 213/ VIII/2019/LPG/RES WK/ SEK Pakuan Ratu, tanggal 01 agustus 2019.
Santawi yang sehari hari bekerja sebagai security di PT. BLS yang mengolah hasil perkebunan karet ini tinggal di mes yang disediakan bersama dengan korban yang berjarak hanya 20 meter dari mes tersebut, mengatakan kepada petugas, dirinya melakukan nafsu bejatnya dengan iming iming akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Bukan hanya sekali namun Santawi sudah melakukan aksinya berkali kali di dua tempat yang berbeda.
Sementara itu, kanit PPA Polres Way Kanan, Bripka Endra Widianto menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku S dari bulan mei sampai dengan juli 2019 sebanyak lima kali, dengan motif dijanjikan akan dinikahi.
Kronologis penangkapan Polsek Pakuan Ratu bersama dengan unit PPA Polres Way Kanan pada hari itu juga sekira jam 20.00 wib mengamankan pelaku yang sedang bertugas jaga di pos 2 areal perkebunan karet PT. BLS tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti satu helai sprei, pakaian dalam dan pakaian luar yang dikenakan korban saat kejadian.
Endra menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami trauma psikis yang mendalam dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas soaial kabupaten Way Kanan untuk mengembalikan kepercayaan diri korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU ri no.17 thn 2016 tentang perubahan kedua UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ded/Sep/Wo)