Caleg terpilih yang dilaporkan warga ke Polda Lampung pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu itu diketahui bernama S-J (Sarjono ). Terlapor dilaporkan warga Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, dengan dugaan penggunaan Ijasah palsu,saat mendaftar Pileg 17 April 2019 lalu, dengan sangkaan Undang-Undang Sikdiknas.
Kuasa Hukum terlapor Robert O Auran, mengapresiasi kinerja Polda Lampung, dalam menangani perkara ini. Ia mengatakan baru mengetahui adanya seorang saksi ahli diperiksa, setelah pihaknya mengambil surat SP2HP Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Kendati demikian, dirinya meminta kepada Penyidik Kepolisian Polda Lampung, khususnya, Kasubdit Empat Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, untuk transparan profesional dalam menanggani perkara ini.
Sementara itu Kasubdit Empat Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung, dihubungkan via telpon tidak bisa mengelak atas pemeriksaan saksi ahli, dirinya enggan memberikan keterangan secara detail, dengan alasan perkara ini masih lidik.
(Leo)