Komisi Pemiliham Umum Provinsi Lampung, mengakui jika pelakasanaan Pemilu serentak 2019, terdapat banyak hal yang perlu dievaluasi bersama, khususnya terkait pelaksanaan pemasangan APK hingga persoalan logistic, yang banyak dikeluhkan masyarakat di hari pelaksanaan Pemilu.
Menanggapi persoalan tersebut, ketua KPU Lampung menyampaikan, secara keseluruhan permasalahan yang muncul terkait logistic, baik itu kotak suara maupun surat suara, terjadi lantaran proses pendistribusian yang dilakukan terlalu mepet, sehingga banyak yang mengalami keterlambatan.
Sementara terkait pelanggaran kampanye, seperti pemasangan APK yang dilakukan di pohon, tempat ibadah, maupun di lingkungan pendidikan, pihaknya hanya memberikan imbauan dan penertiban, sesuai regulasi yang telah ditetapkan, namun tidak memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Sementara Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar menyampaikan, sebagai penyelenggara Pemilu, seharusnya KPU memiliki ketegasan dalam menangani persoalan tersebut, tidak hanya memberikan teguran dan sanksi administrasi saja, namun juga harus memberikan sanksi tegas seperti pidana, sehingga hal tersebut tidak terulang lagi.
Sementara itu terkait laporan money politik, meski KPU telah berkordinasi dengan instansi terkait, seperti Bawaslu dan Kepolisian, namun nyatanya kasus tersebut tidak dapat terungkap. (Kuh/Ri)