Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk bisa mengambil langkah tegas terkait polemik angkutan batubara yang melintasi jalan di Provinsi Lampung. Sebab persoalan angkutan batubara asal sumatera selatan hingga saat ini belum menemukan titik terang, sehingga menimbulkan kerusakan jalan di Lampung.
Wakil Ketua KPK RI Laode Muhammad Syarief mengatakan, pihaknya meminta Pemprov untuk membuat langkah yang konkrit dan tegas untuk menertibkan angkutan batu bara / karena jika terus dibiarkan Infrastruktur jalan di Lampung menjadi rusak.
Hal ini disampaikan laode usai melakukan pertemuan secara tertutup dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di ruang kerja Gubernur ,Kamis Siang .
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan,bahwa Pemprov Lampung siap mengikuti arahan dari KPK RI. Arinal menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkahnya, salah satunya akan membuat peraturan Gubernur ( PERGUB ) yang mengatur angkutan batubara, serta nanti juga memberikan solusi agar angkutan batubara tetap berjalan tanpa merusak infrastruktur jalan di Lampung .
Sementara itu selain menyoroti angkutan batubara, dalam audiensi tertutup ini juga kpk mendalami terkait dengan kegiatan pencegahan KPK, yakni terkait illegal loging, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Pajak Dan Lainnya.(Gal/Rie)