Pengadilan Negeri Sukadana kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kepemilikan sabu seberat 60 kilogram. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang diketuai Ahmad Irfir, Lampung Timur, kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap Rahmatulah alias Akok.
Dalam fakta persidangan terdakwa ditangkap di Tanggerang, Banten oleh tim gabungan Kepolisian Lampung Timur pada Desember 2018 lalu, setelah sebelumnya petugas mengamankan barang bukti 60 kilo gram, yang dibawanya diwilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Majelis Hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dengan sengaja tidak mengindahkan program pemerintah dalam penangulangan peredaran narkotika.
Sementara, terdakwa, maupun penasehat hukum terdakwa, menyatakan masih pikir –pikir dan rencananya akan melakukan banding atas putusan mati tersebut.
(Sya/Bo)