Radartvnews.com – Hermansyah 40 tahun warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, tak berdaya saat digelandang polisi ke ruang penyidik Reserse Narkoba Polres Way Kanan pada Kamis 25 September 2019.
Kasat Res Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat polisi melakukan pengecekan pada Rabu siang sekitar pukul 13.30 di rumah yang dicurigai. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Hermansyah 40 tahun tanpa perlawanan, saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, didapati barang bukti berupa sabu seberat 1,68 gram sabu yang telah dibagi menjadi 6 paket kecil dan satu paket sedang siap edar.
AKP I Made Indra Wijaya menambahkan bahwa pelaku adalah residivis pengedar narkoba, karena sebelumnya H-N juga pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang sama.
Terbukti kedapatan memiliki narkoba pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Ded/Sep/ Bow)