Radartvnews.com – Riki Ariadi, warga Rajabasa, Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji Polsek Kedaton Bandar Lampung. Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan polisi yang berpatroli, melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, tepatnya di jalan Abdul Muis, Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram yang disembunyikan di dalam dompet. Dihadapan petugas pelaku sudah dua tahun mengonsumsi sabu yang diakui dibeli dari rekannya yang berinsial N seharga 200 ribu rupiah untuk penambah stamina.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Petugas juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yang disinyalir sebagai bandar narkoba. (Leo/Bow)