Radartvnews.com – Berlakunya UU KPK yang baru ini menyebabkan sejumlah perubahan di lembaga anti rasuah.
Akademisi Universitas Lampung Budiono, melalui pesan WhatsApp mengatakan, lembaga KPK otomatis mati suri dan tidak bisa lagi melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku korupsi.
Dalam undang-undang baru, KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada dewan pengawas yang belum terbentuk.
UU Baru dan Perubahannya
1. KPK Jadi Lembaga Rumpun Eksekutif
Pasal 3 versi lama, KPK disebut sebagai ‘lembaga negara’ saja. Namun dalam UU KPK yang baru, KPK disebut sebagai ‘lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif’.
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Mereka harus taat pada peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Sebelumnya, pegawai KPK bukanlah PNS melainkan diangkat karena keahliannya.
Pasal 1 ayat 6:
Pegawai KPK adalah ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ASN.
2. Pimpinan KPK Bukan Lagi Penyidik-Penuntut Umum
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 alias UU KPK yang lama, para pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun dalam UU KPK yang baru, para pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
3. Pimpinan KPK Bukan Lagi Penanggung Jawab Tertinggi
Selama ini, penetapan tersangka hingga proses penyelidikan dilakukan lewat persetujuan para pimpinan KPK, karena status mereka adalah penyidik.
4. Penyelidik dan Penyidik Harus Sehat Jasmani
Dalam UU KPK yang baru, penyelidik dan penyidik harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Pada UU KPK yang lama, syarat itu tidak ada. Selain itu, penyidik dan penyelidik harus sarjana dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan/penyidikan.
5. Korupsi Meresahkan Dihilangkan
Pada UU KPK yang lama, ‘korupsi yang meresahkan masyarakat’ menjadi salah satu syarat korupsi yang bisa ditangani KPK. Namun dalam UU KPK yang baru, syarat semacam itu tidak ada lagi.
6. KPK Bisa Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan
Selama ini, KPK tidak bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Namun dalam UU KPK yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan, pasal 40. (bow/rie)