Radartvnews.com- Dua tersangka pengedar uang palsu (Upal) diringkus Polsek Talang Padang bersama Team Tekab Polres Tanggamus.
Keduanya yaitu Akbar Mukurobin Berusia (22) dan Erik Setiawan alias Wawan (27) warga tekat, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus tak berkutik saat diringkus petugas.
Iptu Khirul Yasin Kapolsek Talang Padang menjelaskan kedua tersangka terlibat dalam peredaran uang palsu. Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka berbagi tugas, Erik sebagai pembuat uang palsu yang dicetak menggunakan printerscaner lalu tersangka Akbar Mukurobin berperan sebagai pembeli handphone dengan sistem bayar cash on delivery (COD).
“dua tersangka terlibat peredaran uang palsu, Erik sebagai pembuat uang palsu yang dicetak menggunakan printerscaner lalu tersangka Akbar sebagai pembeli handphone pakai uang palsu,” kata Iptu Khirul Yasin.
Aksi kedua terbongkar setelah korban Yogi warga pekon luah kecamatan talang padang curiga dengan uang yang diberikan lalu melaporkan ke polisi.
Polisi menyita alat bukti berupa tujuh puluh satu lembar uang palsu pecahan Rp 50000, satu handpone, satu unit printer dan satu buah plastik klip berisi sabu dari tersangka Erik Setiawan
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) uu ri nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.(edk/san)