Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Residivis Bom Ikan Kembali Ditangkap Ditpolair Polda Lampung

6
×

Residivis Bom Ikan Kembali Ditangkap Ditpolair Polda Lampung

Share this article

Radartvnews.com- Dua pelaku penyalahgunaan bahan peledak bom ikan ditangkap Direktorat Polair Polda Lampung. Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti 60 kilogram potasium, serta 160 sumbu peledak.

Para pelaku diamankan petugas saat akan bertransaksi diwilayah pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Keduanya yaitu Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44) warga kecamatan bumi waras, Bandar Lampung.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Lampung AKBP Ferizal menjelaskan, salah satu pelaku yaitu Jahra merupakan residivis kasus serupa dan berperan sebagai distributor bahan peledak bom ikan. Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti 60 kilogram potasium serta 160 sumbu peledak beserta satu unit sepeda motor.

Jahra Lakajihi  mengaku hampir seluruh nelayan di Lampung memesan bahan peledak kepadanya, bahan peledak didapat dari seseorang didaerah Jawa Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Ditpolair Polda Lampung dengan dijerat pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951.(lds/san)