Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

3020 Pil Ektasi Asal Pekan Baru Diamankan Polda Lampung

17
×

3020 Pil Ektasi Asal Pekan Baru Diamankan Polda Lampung

Share this article
Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan Satu tersangka sindikat jaringan narkoba lintas provinsi

Radartvnews.com- Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus pelaku sindikat jaringan narkoba lintas provinsi. Pelaku diamankan dijalan antasari, Bandar Lampung  dengan barang bukti ribuan pil ekstasi yang disimpan di kontrakan pelaku.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, penangkapan pelaku HBS warga jalan pangeran antasari, kedamaian, Bandar Lampung ini laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah kedamaian.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti 20 butil pil ekstasi yang disimpan didalam kotak rokok.  Tidak puas begitu saja, petugas menuju kontrakan pelaku alhasil petugas mendapatkan 3000 butir pil ekstasi yang disimpan didalam lemari.

“Jadi saat itu saya turun langsung untuk meringkus tersangka ini. Tersangka ini kita amankan di daerah Kedamaian, yang di mana saat diringkus HBS membawa 20 butir ekstasi untuk dijual,” jelas Wika Hardiyanto.

Hasil pemeriksaan pelaku merupakan sindikat narkoba lintas provinsi. Barang haram itu diakui dari Riau, Pekan Baru yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Polisi masih melakukan pengembangan, akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara.(lds/san)