Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Razia Masker, Tim Gugus Covid 19 Tangkap Pengedar Sabu

0
×

Razia Masker, Tim Gugus Covid 19 Tangkap Pengedar Sabu

Share this article
Ridho Pratama (23) ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu

Radartvnews.com- Seorang pria tertangkap tangan memilki sabu-sabu oleh petugas gabungan dari tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Bandar Lampung.

Saat petugas tengah melakukan razia warga yang tak mengunakan masker di pasar tradisional, di kawasan Teluk Betungselatan, Bandar Lampung pria yang diketahui bernama Ridho Pratama (23) menyimpan sabu di dalam dompet miliknya.

Warga kelurahan kedaung, kecamatan kemiling, Bandar Lampung ini dibawa petugas ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelum ditangkap pria ini mencoba lari dari petugas dengan meninggalkan sepeda motor yang ditungganginya.

Tersangka mengaku sabu-sabu akan dijual di kawasan Teluk Betungselatan, Bandar Lampung.

Kompol Suryadi Kasat Sabhara Polresta Bandar Lampung menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu seberat 2,5 gram, puluhan plastik klip dan alat hisap sabu, serta uang tunai sejumlah Rp1,6 juta.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkoba serta terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.(rmd/san)