Radartvnews.com- Dalam rilis yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung (13/8), Kepala BNNP Lampung Brigjend Pol I Wayan Sukawinaya buka suara terkait penangkapan penyendupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram diwilayah Lampung Tengah.
Ironisnya, satu pelaku berinisial A-Y merupakan oknum perwira aktif yang berdinas di Direktorat Narkoba Polda Lampung diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu BNNP Lampung juga menetapkan seorang kepala kampung, sukajawa, bumiratu nuban, Lampung Tengah berinisial AK sebagai tersangka. Satu warga sipil masih dalam pemeriksaan dan akan ditetapkan statusnya tiga hari kedepan.
Ungkap kasus ini, berawal dari penangkapan AK dikantor ekspedisi Bandar jaya pada 7 agustus 2020, petugas menemukan 1 kilogram sabu. Barang haram itu diakui tersangka AK milik AKP A-Y. Petugas BNNP akhinya menangkap perwira polisia ktif ini di wilayah banjar agung, Metro Barat. A-Y berperan sebagai penghubung narkoba dari Pekan Baru ke Lampung.
“AK oknum kepala desa dan AY satu tersangka belum ditentukan status, adapun barang bukti berupa satu kardus warna coklat saat dibukberisi sepeaker dan satu bungkus plastik berisi sabu,” jelas I Wayan Sukawiyana.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, belum berkomentar banyak terkait hal ini, saat ini Propam Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap AY.
:hasil penagdilan seperti apa, tentunya bila ada hukum jelas akan ditindak dengan sesuai kode etik,” jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Selain terancam sangsi berat pemberhentian tidak dengan hormat, oknum anggota polri bersama kepala kampung juga dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(lds/san)