Scroll untuk membaca artikel
Utama

Polemik Pasal MK Dihapus, Tuan Presiden Bukalah Hati

3
×

Polemik Pasal MK Dihapus, Tuan Presiden Bukalah Hati

Share this article
Foto/net

Radartvnews.com– Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law untuk membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.

Praktisi Hukum Wahyu Sasongko menilai publik tidak perlu khawatir dengan dihapusnya pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi lewat UU nomor 7 tahun 2020 tentang MK atau UU MK hasil revisi.

Pasal 59 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2011 tentang MK sebelumnya berbunyi, jika diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketentuan dalam pasal 59 ayat (2) tersebut dihapus dalam UU nomor 7 tahun 2020 tentang MK yang baru disahkan DPR pada selasa (1/9/2020) bulan lalu.

“Publik tidak perlu khawatir dengan penghapusan pasal 59 ayat (2) UU MK yang dikhawatirkan dapat membuat upaya Judicial Review ke MK menjadi sia-sia,” jelasnya.

Diketahui, dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi nomor 7 tahun 2020, pasal 59 ayat 2 berbunyi jika diperlukan undang-undang yang telah di uji DPR atau Presiden segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK

Pasal 59 Ayat (2) Berbunyi

Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan undangan.  

UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK

Pasal 59 Ayat (2)

Dihapus

 

Wahyu juga menyoroti revisi UU MK juga tak melibatkan berbagai kalangan dan partisipasi publik dilakukan tertutup serta serba cepat.

Setelah pasal kewajiban untuk segera menerapkan putusan MK dihapus, pemerintah dan dpr bebas melakukan dan melaksanakan putusan MK kapanpun.

 

Judicial Review Tetap Diperlukan

Meski begitu menurut Wayhu, Judical Review diperlukan karna untuk mengetahui pasal mana saja yang di anggap salah dan harus di revisi selain itu dalam judical review.

“Ada judical formil dan material dimana jika ditemukan proses pembuatan undang-undang mengalami kesalahan atau mengabaikan aturan maka semua pasal di dalamnya cacat secara hukum,” jelasnya.

Wayhu sasongko menambahkan, dalam polemik Undang-Undang Omnibus Law ini masyarakat hanya bisa berharap Presiden bisa membuka hati untuk membuat Perpuu.(sah/san)