Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Mabuk Miras, Suami Seret Istri Karena Bangunkan Tidur

30
×

Mabuk Miras, Suami Seret Istri Karena Bangunkan Tidur

Share this article
KD dijerat Undang Undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan Ancaman maksimal 5 tahun penjara

Radartvnews.com- CE (19)  warga desa Sukadamai, Natar, Lampung Selatan,  menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh KD tak lain suaminya.

Tak terima atas perlakukan kasar suami, CE melaporkan suaminya ke unit Reskrim Polsek Natar (15/10/20). Polisi yang menerima laporkan korban, langsung menjemput KD dikediamanya.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (12/10), dari penuturan korban  dirinya  membangunkan suami karena hari sudah siang. Namun bukannya beranjak dari tempat tidur pria yang kerjanya buru serabutan ini malah mendaratkan tamparan ke pipi sang istri. Tak hanya itu KD menyeret istrinya sampai ke ruang dapur.

Dalam pemeriksaan petugas pelakupun mengakui kejadian yang dilaporkan oleh istrinya tersebut, ia menjelaskan kejadian ini terjadi usai dirinya menegak minuman keras bersama kawan sehingga ia tak bisa mengontrol emosinya ketika berada di rumah.

“Habis minum sama temen, saya replek semosi,” kata KD.

Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Kadek Andi menuturkan dari pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatanya sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.”Petugas masih melakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya,” ujar Kadek Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KD dijerat Undang Undang  no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta.(rmd/san)